Jelajahnusantaranews
Semarang- Petugas pelayanan SIM Corner terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dengan sistem yang cepat, mudah, dan transparan.
Pelayanan SIM Corner ini berada di bawah naungan Polrestabes Semarang dan secara rutin melayani pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C. Masyarakat cukup membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, serta mengikuti tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Semarang AKP Widiastuti menyampaikan bahwa pelayanan SIM Corner dihadirkan untuk memberikan alternatif lokasi perpanjangan SIM selain di kantor Satpas.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya SIM Corner, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor utama,” ujar AKP Widiastuti.
Sementara itu, Kasat Lantas Satlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Corner ini dengan sebaik-baiknya serta tetap memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak sampai terlambat,” ungkap AKBP Yunaldi.
Dengan hadirnya SIM Corner, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi berkendara semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Semarang.
(Red)

