Jelajahnusantaranews
SEMARANG – Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait persyaratan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini wajib dilengkapi dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sosialisasi disampaikan secara langsung kepada para pemohon SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, saat berada di ruang pelayanan. Petugas menjelaskan bahwa kepesertaan JKN yang aktif menjadi salah satu syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami persyaratan sejak awal sehingga tidak mengalami kendala saat proses penerbitan SIM.
“Dengan adanya kewajiban kepesertaan JKN, kami berharap pemohon SIM dapat mempersiapkan seluruh dokumen administrasi secara lengkap. Hal ini untuk memperlancar pelayanan dan menghindari antrean yang tidak perlu,” ujar AKBP Yunaldi.
Sementara itu, Kanit Regident Polrestabes Semarang AKP Widiastuti menambahkan bahwa petugas siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada pemohon yang belum memahami mekanisme pengecekan status JKN.
“Kami membantu pemohon untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif, termasuk memberikan arahan penggunaan aplikasi Mobile JKN maupun kanal resmi BPJS Kesehatan,” jelas AKP Widiastuti.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam memenuhi persyaratan SIM serta memahami pentingnya kepesertaan JKN sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan tanggung jawab administrasi.
(Red)

