Jelajahnusantaranews
SEMARANG – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media on line berjudul “Nama Kadinsos Kota Semarang Disebut dalam Isu Retribusi Sampah, Pemkot Diminta Transparan”, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan bantahan dan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi simpang siur.
M. Agus Junaidi menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik pelanggaran retribusi sampah maupun kegiatan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang sebagaimana yang diberitakan.
Menurutnya, pemberitaan tersebut masih bersifat dugaan dan tidak disertai bukti hukum yang jelas maupun hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Penyebutan nama seseorang dalam sebuah isu tanpa dasar fakta yang terverifikasi dinilai dapat menimbulkan opini yang menyesatkan serta merugikan nama baik pihak terkait.
“Saya menyayangkan adanya pemberitaan yang menggiring opini publik tanpa adanya konfirmasi secara langsung dan berimbang. Hingga saat ini tidak pernah ada penetapan pelanggaran maupun proses hukum yang menyatakan keterlibatan kami dalam dugaan kebocoran retribusi sampah sebagaimana yang berkembang,” tegasnya.
Pihaknya juga mendukung apabila Pemerintah Kota Semarang maupun aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh pengelolaan retribusi sampah di Kota Semarang.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu Agus, juga mengingatkan agar media massa tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, praduga tak bersalah, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak sebelum mempublikasikan suatu informasi kepada masyarakat.
Pemberitaan yang tidak disertai data valid dan narasumber yang jelas berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik serta dapat menyesatkan opini publik. Karena itu, klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab sekaligus bentuk pelurusan informasi atas isu yang berkembang.
Hingga saat ini, tidak terdapat keputusan hukum ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan M. Agus Junaidi dalam dugaan pelanggaran retribusi sampah sebagaimana diberitakan.
(Red)

